Haji
Pengertian
Haji menurut segi Bahasa ialah menyengaja, sedangkan menurut Istilah ialah menyengaja pergi ke Ka'bah untuk melaksanakan ibadah haji yang telah ditetapkan atau ditentukan oleh Allah SWT.
Hukum Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat Haji
1. Syarat-syarat diwajibkannya Haji
Islam
Baligh
Berakal
Merdeka
Kuasa (mampu}
2. Rukun Haji
Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji, sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
Tertib yaitu berurutan
3. Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4. Sunat Haji
-->Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
-->Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
-->Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
-->Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
-->Bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
•thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
•berpakaian ihram dan serba putih.
•berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar